Kelebihan dan Kekurangan Internet Manfaat Internet Dewasa ini,
penggunaan internet telah merasuk pada hampir semua aspek kehidupan,
baik sosial, ekonomi, pendidikan, hiburan, bahkan keagamaan. Pendeknya
apa saja yang dapat terpikirkan ada di Internet!, Kita dapat mengetahui
berita-berita teraktual hanya dengan mengklik situs-situs berita di web.
Demikian pula dengan kurs mata uang atau perkembangan di lantai bursa,
internet dapat menyajikannya lebih cepat dari media manapun. Para
akademisi merupakan salah satu pihak yang paling diuntungkan dengan
kemunculan internet. Aneka referensi, jurnal, maupun hasil penelitian
yang dipublikasikan melalui internet tersedia dalam jumlah yang
berlimpah. Para mahasiswa tidak lagi perlu mengaduk-aduk buku di
perpustakaan sebagai bahan untuk mengerjakan tugas-tugas kuliah. Cukup
dengan memanfaatkan Mesin Pencari, materi-materi yang relevan pun dapat
segera ditemukan dengan mudah.
Selain menghemat tenaga dalam mencari Informasi, materi-materi yang
dapat ditemui di internet cenderung lebih ter up-to-date. Buku-buku teks
konvensional memiliki rentang waktu antara proses penulisan,
penerbitan, sampai ke tahap pemasaran. Kalau ada perbaikan maupun
tambahan, itu akan dimuat dalam edisi cetak ulangnya, dan itu jelas
membutuhkan waktu. Kendala semacam ini nyaris tidak ditemui dalam
publikasi materi ilmiah di internet mengingat meng-upload sebuah halaman
web tidaklah sesulit menerbitkan sebuah buku. Akibatnya, materi ilmiah
yang diterbitkan melalui internet cenderung lebih aktual dibandingkan
yang diterbitkan dalam bentuk buku konvensional.
INTERNET
INTERNET
Kelebihan dan Kekurangan Internet
Kelebihan sarana dan Prasarana internet yang tidak mengenal batas
geografis juga menjadikan internet sebagai sarana yang ideal untuk
melakukan kegiatan belajar jarak jauh, baik melalui kursus tertulis
maupun perkuliahan. Tentu saja ini menambah panjang daftar keuntungan
bagi mereka yang memang ingin maju dengan memanfaatkan sarana internet.
Internet juga berperan penting dalam dunia ekonomi dan bisnis. Dengan
hadirnya ecommerce, kegiatan bisnis dapat dilakukan secara lintas negara
tanpa pelakunya perlu beranjak dari ruangan tempat mereka berada.
Internet juga merambah bidang keagamaan, bidang yang biasanya jarang
mengadaptasi perkembangan teknologi. Disini internet dimanfaatkan untuk
sarana dakwah maupun diskusi-diskusi keagamaan. Di Indonesia,
jaringan-jaringan seperti Isnet (Islam) maupun ParokiNet (Katolik) telah
lama beroperasi dan memberikan manfaat yang besar bagi umat. Kegiatan
sosial seperti pengumpulan zakat dan Infaq dapat dilaksanakan secara
cepat melalui sarana internet.
Bagi mereka yang gemar bersosialisasi atau mencari sahabat, internet
menawarkan berjuta kesempatan. Baik melalui email maupun chatroom, para
pengguna internet dapat menjalin komunikasi dengan rekan-rekannya di
segala penjuru dunia dalam waktu singkat dan biaya yang relatif murah.
Apabila dalam surat menyurat konvensional yang menggunakan jasa pos,
sebuah surat bisa menghabiskan waktu berminggu-minggu dalam perjalanan
lintas benua, maka sebuah email hanya membutuhkan hitungan detik untuk
dapat menjangkau segala sudut dunia.
Biaya komunikasi lintas benua dapat lebih ditekan lagi. Dengan hadirnya
teknologi VoIP (Voice over Internet Protocol), pengguna telepon tidak
lagi perlu mengeluarkan biaya sambungan telepon internasional yang
sangat mahal untuk menghubungi kolega atau keluarga di luar negeri.
Teknologi ini memungkinkan kita melakukan percakapan telepon
internasional dengan ongkos yang hanya sedikit lebih mahal dari biaya
pulsa telepon lokal.
Bagi yang berniat mencari hiburan, internet menawarkan pilihan yang
berlimpah. Dengan memanfaatkan game server, seseorang dapat bermain game
bersama lawan dari negara lain melalui jaringan internet. Pecinta musik
juga semakin dimanja dengan hadirnya klipklip MP3 dari lagu-lagu
favorit. Bagi yang haus akan informasi dari dunia entertainment,
internet adalah surga dengan berlimpahnya situs-situs web para artis,
baik nasional maupun internasional.
Kekurangan Internet
Sebagaimana hal-hal lain di dunia, internet selain menawarkan manfaat,
juga menyimpan kerugian. Berlimpahnya informasi yang tersedia dari
bermacam-macam sumber membuat para netters harus jeli dalam
memilah-milah. Maklum, karena sifatnya yang bebas, maka tidak sulit bagi
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memajang informasi yang
menyesatkan, atau bahkan yang menjurus ke arah fitnah. Tidak semua
informasi yang didapat melalui sarana internet terjamin akurasinya.
Dalam hal ini, para pengguna internet sangat dituntut kejeliannya agar
tidak terlampau mudah percaya terhadap informasi-informasi yang tidak
jelas, baik sumber maupun kredibilitas penyedianya.
Pembajakan karya intelektual juga merupakan salah satu ekses negatif
dalam penggunaan internet. Tahukan anda bahwa format musik MP3, video
yang populer itu hampir semuanya ilegal? Dan materi ilegal semacam ini
dapat dengan mudah menyebar berkat "jasa" internet.
Disamping contoh-contoh diatas, masih tak terhitung lagi sisi gelap dari
penggunaan internet. Tidak heran, beberapa negara yang terhitung
"konservatif", seperti Arab Saudi dan China, membatasi secara ketat
akses internet bagi warganya.
Kemudahan dan kenyamanan dalam berkomunikasi via internet juga
ditengarai membuat banyak netters kehilangan kesempatan, bahkan
kemampuan, untuk berkomunikasi secara personal. Mereka tenggelam dalam
keasyikan ber-chatting ria atau ber-email dengan teman di dunia maya
hingga melupakan sosialisasi di dunia nyata.
Terlepas dari segala ekses negatif tersebut, internet tetaplah hanya
sekedar sarana. Ia hanyalah alat, bukan tujuan. Di tangan para
penggunanyalah internet dapat memberikan manfaat atau malahan justru
kerugian.
Kejahatan di Internet
Sebagaimana di dunia nyata, internet sebagai dunia maya juga banyak
mengundang tangan-tangan kriminal dalam beraksi, baik untuk mencari
keuntungan materi maupun sekedar untuk melampiaskan keisengan. Hal ini
memunculkan fenomena khas yang sering disebut cybercrime (kejahatan di
dunia cyber).
Dalam lingkup cybercrime, kita sering menemui istilah hacker. Penggunaan
istilah ini dalam konteks cybercrime sebenarnya kurang tepat. Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat
mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas
rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi
yang netral. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut sebagai cracker (terjemahan bebas: pembobol).
Boleh dibilang para craker ini sebenarnya adalah hacker yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktifitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang
terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of Services).
Dibandingkan modus lain, DoS termasuk yang paling berbahaya karena tidak
hanya sekedar melakukan pencurian maupun perusakan terhadap data pada
sistem milik orang lain, tetapi juga merusak dan melumpuhkan sebuah
sistem.
Salah satu aktifitas cracking yang paling dikenal adalah pembajakan
sebuah situs web dan kemudian mengganti tampilan halaman mukanya.
Tindakan ini biasa dikenal dengan istilah deface. Motif tindakan ini
bermacam-macam, mulai dari sekedar iseng menguji "kesaktian" ilmu yang
dimiliki, persaingan bisnis, hingga motif politik. Kadang-kadang, ada
juga cracker yang melakukan hal ini semata-mata untuk menunjukkan
kelemahan suatu sistem kepada administrator yang mengelolanya.
Aktifitas destruktif lain yang bisa dikatagorikan sebagai cybercrime
adalah penyebaran virus (worm) melalui internet. Kita tentu masih ingat
dengan kasus virus Melissa atau I Love You yang cukup mengganggu
pengguna email bebereapa tahun lalu. Umumnya tidakan ini bermotifkan
iseng. Ada kemungkinan pelaku memiliki bakat "psikopat" yang memiliki
kebanggaan apabila berhasil melakukan tindakan yang membuat banyak orang
merasa terganggu atyau tidak aman.
Cybercrime atau Bukan?
Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan
dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk
dalam "wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari
sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port
yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau
dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey
terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya
tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun
data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi
sesungguhnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk kedalam "wilayah abu-abu" ini adalah kejahatan yang
berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan
semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang
mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian
menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau perusahaan yang
bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting. kegiatan
lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat
nama domain "pelesetan" dari domain yang sudah populer. Para pelaku
typosquatting berharap dapat mengeduk keuntungan dari pengunjung yang
tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada
browsernya.
Selain tindak kejahatan yang membutuhkan kemampuan teknis yang memadai,
ada juga kejahatan yang menggunakan internet hanya sebagai sarana.
Tindak kejahatan semacam ini tidak layak digolongkan sebagai cybercrime,
melainkan murni kriminal. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet
(webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengiriman email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat
dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai
sarana. Di beberapa negara maju, para pelaku spamming (yang diistilahkan
sebagai spammer) dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet
sebagai sarana ditengarai akan makin bertambah dari waktu ke waktu,
tidak hanya dari segi jumlah maupun kualitas, tetapi juga modusnya. Di
beberapa negara maju dimana internet sudah sangat memasyarakat, telah
dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime. UU
tersebut, yang disebut sebagai Cyberlaw, biasanya memuat
regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet di
negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para
pelanggarnya.
Di Indonesia khususnya, UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik
sudah mulai di tegakkan walaupun sempat menjadi perdebatan besar dari
berbagai kalangan tetapi itulah sebuah proses. Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat
pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti
elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang
disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi
Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan
kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR, Sebagai bahan
pembelajaran UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik silahkan Download File PDF UU ITE
Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku
cybercrime. Tidak seperti internet yang tidak mengenal batasan negara,
maka penerapan cyberlaw masih terkendala oleh batasan yurisdiksi.
Padahal, seorang pelaku tidak perlu berada di wilayah hukum negara
bersangkutan untuk melakukan aksinya.
Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker, katakanlah
berkebangsaan Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia yang
servernya ada di Amerika Serikat, sementara sang hacker sendiri
melakukan aksinya dari Australia. Lantas, perangkat hukum negara mana
yang harus digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya
"wilayah abu-abu" yang sulit dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau
bukan, membuat Cyberlaw masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas
yang maksimal.Demikianlah ulasan panjang dari saya mengenai Kelebihan
dan Kekurangan Internet semoga dapat bermanfaat
Jangan hapus Link
k sih ini min
ReplyDeletesolder uap